Popular Posts

Tampilkan postingan dengan label Ebook. Tampilkan semua postingan

Membuat auto Like di Facebook

saya akan share bagaimana cara membuat Auto like di facebook. dengan judul diatas kita dapat melike puluhan teman di facebook dengan 1 klik. hmmm bagaimana caranya, simak saja di bawah ini, ok!

Perhatian ( Script ini hanya bisa Dipakai Di Mozila Firefox 3.6 Keatas )

untuk Download Mozila Terbaru Klik dibawah ini :




1.Pertama Install Greasemonkey.Untuk Install greaseMonkey Klik Dibawah Ini :




2.Kedua Instal Script Auto Like Facebook Disini :





Setelah Selesai Semua...
restatr Mozila Firefox anda...

Lalu Buka Facebook Lagi...
Jreng"...

tempat auto Like nya ada di sudut Bawah Kiri :
seperti di gambar di bawah ini :

Tag : ,

Perkembang demokrasi indonesia

Sejarah Dan Perkembangan Demokrasi Di Indonesia

Semenjak kemerdekaan 17 Agustus 1945 menggabarkan bahwa Indonesia mengambarkan bahwa indonesia adalah negara demokrasi. Dalam mekanisme kepemimpinanya presiden harus bertanggung jawab kepada MPR dimana MPR adalah sebuah badan yang dipilih dari rakyat. Indonesia sempat mengalami masa demokrasi singkat pada tahun 1956 ketika untuk pertama kalinya diselangarakan pemilu bebas di Indonesia, sampai kemudian presiden Soekarno menyatakan demokrasi terpimpin sebagai pilihan sistem pemerintahan. Setelah mengalami masa demokrasi Pancasila, sebuah demokrasi semu yang diciptakan untuk melanggengkan kekuasaan Soeharto, Indonesia kembali masuk kedalam alam demokrasi pada tahun 1998 ketika pemetintah Soeharto tumbang.
Tumbangnya orde baru pada tanggal 21 mie 1998, adalah momentum pergantian kekuasaan yang sangat revolusioner dan bersejarah di negara ini. Momentum ini menjadikan penanda akan di mulainya transisi demokrasi yang diharapkan mampu menata kembali indanya taman Indonesia. Namun, ketika kita mengaca pada sejarah secara objektif, kita akan menemukan bahwa masa transisi demokrasi di dunia, rata-rata membutuhkan waktu antara 20-25 tahun.
Perkembangan di Indonesia mangalami pasang surut (fluktuasi) dari masa kemerdekaan sampai saat ini, dalam perjalanan bangsa Indonesia, masalah pokok yang dihadapi ialah bagaimana demokrasi mewujudkan dirinya dalam berbagai sisi kehidupan berbangsa dan bernegara. Perkembangan demokrasi di Indonesia dapat dari segi waktu di bagi dalam 4 periode yaitu :
1.Periode 1945-1959
2.Periode 1959-1965
3.Periode 1965-1998
4.Periode 1998- sekarang

A.Demokrasi Pada Periode 1945 – 1959
Demokrasi pada masa ini dikenal dengan demokrasi parlementer. Sistem parlemanter yang mulai berlaku sebulan sesudah kemerdekaan di prokalmasikan dan kemudian diperkuat dalam UUD 1945 dan 1950, ternyata kurang cocok untuk Indonesia. Persatuan yang dapat digalang selama menghadapi musuh bersama dan tidak dapat dibina menjadi kekuatan konstuktif sesudah kemerdekan dicapai. Karena lemahnya benioh demokrasi sistem perlementer menberi peluang untuk mendominasi partai politik dan dewan perwakilan rakyat.
UUD 1950 menetapkan berlakunya sistem parlementer dimana badan eksekutif terdiri dari presiden sebagai kepala negara berserta menterinya yang menpunyai tanggung jawab politik. Karena partai politik usia kabinet pada masa ini tidak bertahan cukup lama. Koalisi yang dibangun engan gampang pecah. Hal ini mengakibatkan destabilisasi politik nasional.
Disamping itu ternnyata ada beberapa kekuatan sosial dan politik yang tidak memperoleh saluran dan tempat yang realitis dalam konstelasi politik padahal kekutan yang penting yaitu presiden yang tidak lain bertindak sebagai “rubber stamp president” dan tetar yang lahir dalam revolusi urasa bertanggung jawab untk turut menyelasaikan persoalan yang dihadapi masyarakat Indonesia pada umumnya.
Faktor yang semacam ini. Ditambah dengan tidak mampunya anggota partai yang tergabung dalam konsituante untuk mencapai konsmsus menegenai dasar negara untuk UU baru, mendorong Ir. Soekarno untuk mengeluarkan dekrit presiden 5 juli yang menentukan berlakunya kembali UUD 1945. dengan demikian masa demokrasi berdasarkan sistem parlemanter.
B.Demokrasi pada Periode 1959-1965 ( Orde Lama )
Ciri demokrasi ini adalah dominasi dari presiden,, terbatasnya peranan partai politik berkembang pengaruh komunisme dan meluasnya peran ABRI ebagai unsur politik dekrit presiden 5 juli merupakan usaha jalan keluar dari kesamaan politik melalui pembentukan kepemimpinan yang kuat. UUD 1945 membuka kesempatan bagi prsiden untuk bertahan selama lima tahun. Akan tetapi MPRS NO.III/1963 mengakat soekarno sebagai presiden seumur hidup. Selai itu tindakan yang menyimpang dari ketentuan UUD. Misal Ir. Soekarno membubarkan DPR ditahun 1960, padahal dalam UUD 1945 secara eksplisit bahwa presiden tidak punya wewenang berbuat demikian.
DPR berperan sebagai pembantu pemerintah sedangkan fungsi kontrol ditiadakan, lagi pula DPR di jakikan menteri yang bertugas memantu presiden disamping fungsi wakil rakyat. Hal ini mencerminkan telah ditinggalkannya doktrin trias politika. Selain itu di bidang eksekutif misalnya presiden punya wewenang untuk campur tanggan di bidang yudi katif berdasarkan UU No.19/1964, dan legislatif berdasarkan peraturan presiden No.14/ 1960, berarti DPR tidak mncapai manfaat.
Selain itu terjadi penyelengaraan di bidang UU tindakan pemerintah dilaksanakan melalui penetapan presiden yang memakai dekrit 5 Juli sebagai sumber hukum. Selain itu partai politik dan pers yang sedikit menyimpang dari “rel revolusi” tidak dibenarkan dan di brendel sedang politik mercusuar di hubungan luar negari dan ekonomi dalam negari menyebabkan keadaan ekonomi menjadi seram, G.30S/PKI telah mengakhiri periode ini dan membuka peluang masa demokrasi pancasila.
Menurut Soekarno demokrasi terpimpin adalah demokrasi yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan. Demokrasi kekeluargan adalah demokrasi yang mendasarkan sistem pemerintahannya kepada musyawarah dan mufakat dengan pemimpin satu kekuasaan sentral yang sepuh, tetus dan mengayomi. Sedangkan pidato Ir. Soekarno pada 17 Agustus 1959 dengan judul “Penemuan Kembali Revolusi Kita”mengatakan prinsip dasar demokrasi terpimpin :
1.Tiap – tiap orang diwajibkan untuk berbakti kepada kepentingan umum, masyarakat, bangsa, dan negara.
2.Tiap orang berhak mendapatkan penghidupan layak dalam masyarakat bangsa dan negara.
Dengan demikian kekeliruan yang sangat besar dalam demokrasi terpimpinsoekarno adalah adanya pengingkaran terhadap nilai demokrasi yaitu absolutisme dan terpusatnya kekuasan hanyapada diri pemimpin, sehingga tidak ada ruang kontrol sosial dan ehek and balance dari legislatif terhadap eksekutif.

C.Demokrasi pada periode 1965-1998 (Orde Baru)
Landasan formil dari periode ini adalah pancasila, UUD 1945, serta ketetapan MPRS. Usaha untuk meluruskan kembali penyelangaraan pada demokrasi terpimpin, dengan mengadakan tindakan untuk korektif. Ketetapan MPRS No. III/1963 yang menetapkan Soekarno sebgai presiden seumur hidup di batalkan menjadi jabatan efektif lima tahun sekali. Keteyapan MPRS No.XIX / 166 telah menentukan ditinjaunya prouk legislatif dan atas dasar UU No.19/1964 di ganti dengan UU baru No.14/1970 yang menetapkan kembali asas “kebebasan badan-badang pengadilan”. DPR diberi hak kontrol, dan tetap berfungsi membantu pemerintah.
Begitu pula tatatertib pasal yang diberikan wewenang kepada presiden untuk memutuskan permasalahan yang tidak dapat dicapai mufakat antara badan legislatif. ABRI di beri landasan kostitusionil. Selain itu pers diberi kebebasan untuk menyampaikan pendapat, dan partai politik bergarak untuk menyusun kekuatan, menjelang pemilu 1979. Dengan ini diharapkan terbinanya partisipasi dan diadakan pembangunan ekonomi secara teratur.
Setelah demokrasi pancasila, perkembangan demokrasi tidak hanya keadaan sosial, kulturia, geografis, dan ekonomi tetapi juga penilaian kita dimasa lampau, yaitu badan eksekutif tidak kuat dan tidak kontinyu akan memerintah secara efektif sekalipun program eksekutif tidak kuat dan ini malah membawa kebobrokan ekonomi oleh karena kekuasaan yang dimiliki sia-sia.
Beberapa perumusan tentang demokrasi pancasila sebagai berikut :
a.Demokrasi dalam bidang politik pada hakekatnya adalah menegakkan kembali azas negara hukum dan kepastian hukum.
b.Demokrasi dalam bidang ekonomi pada hakekatnya adalah kehidupan yang layak bagi semua warga negara.
c.Demokrasi dalam bidang hukum pada hakekatnya membawa pengakuan dan perlindungan HAM, peradilan yang bebas tidak memihak.
Dengan demikian secara umum dapat dijelaskan bahwa watak demokrasi pancasila sama dengan demokrasi pada umumnya. Karena pada demokrasi pancasila memandang kedaulatan begitu pula partisipasi politik, perlindungan dan jaminan bagi warga negara dalam menjalankan politik adalah sama.
Namun “Demokrasi Pancasila” dalam rezim orde baru hanya sebagai retorika dan belum sampai pada tatanan prasis atau penerapan. Karena dalam prate kenegaraan dan pemerintahan rezim ini tidak memberikan ruang bagi kehidupan demokrasi, yang di tandai oleh :
1.Dominanya peranan ABRI
2.Biro kratisasi dan sentralisasi pemgembalian keputusan politik.
3.Pesebirian peran dan fungsi partai politik.
4.Campur tangan pemerintah dalam berbagai urusan politk.
5.Masa mengembang.
6.Monolitisasi ideologi negara.
7.Info porasilembaga non pemerintah,
Dengan demikian nilai demokrasi juga belum ditegaskan dalam demokrasi pancasila soeharto.
Kelebihan sistem pemerintahan Orde Baru
•Perkemnagan GPD per kapita Indonesia yang pada tahun 1968 hanya AS$70 dan pada 1996 mencapai lebih AS$ 1.000.
•Sukses transmigrasi
•Sukses KB
•Sukses swasembada pangan
•Penganguran minimum
•Sukses REPELITA (Rancangan Pembangunan Lima Tahun.
•Sukses gerakan wajib belajar
•Sukses gerakan nasional orang – tua asuh
•Sukses keamanan dalam negeri
•Investor sing mau menanamkan modal di Indonesia
•Sukses menumbuhkan rasa nasionalisme dan cinta produk dalam negeri.Kekurangan sistem pemerinthan Orde Baru
•Semarak korupsi, kolusi dan nepotisme
•Pembangunan Indonesia tidak rata dan timbul kesenjangan pembangunan antara pusat daerah, sebagian disebabkan karena kekayaan daerah sebagai besar disedot ke pusat.
•Munculnya rasa ketidak puasan di semjumlah daerah krena kesejangan pembanguna terutana di Aceh dan Papua
•Kecemburuan antara penduduk setempat dengan para transmigran yang memperoleh tunjangan pemerintah yang cukup besar pada tahun-tahun pertamanya
•Bertambahnya kesenjangan sosial (perbedaan pendapatan yang tidak merata bagi sikaya dan si miskin)
•Kritik dibungkam dan oposisi diharamkan
•Kebebasan pers sangat terbatas, diwarnai oleh banyaknya koran dan majalah yang dibreidel.
•Penggunaan kekerasan untuk menciptakan keamanan, antara lain dengan program “penembakan misterius” (petrus)
•Tidak ada rencana suksensi (penurunan kekuasaan ke pemerintah/ presiden selanjutnya)




Kekurangan Sistem Pemerintahan Orde Baru
•semaraknya korupsi, kolusi, nepotisme
•pembangunan Indonesia yang tidak merata dan timbulnya kesenjangan pembangunan antara pusat dan daerah, sebagian disebabkan karena kekayaan daerah sebagian besar disedot ke pusat
•munculnya rasa ketidakpuasan di sejumlah daerah karena kesenjangan pembangunan, terutama di Aceh dan Papua
•kecemburuan antara penduduk setempat dengan para transmigran yang memperoleh tunjangan pemerintah yang cukup besar pada tahun-tahun pertamanya
•bertambahnya kesenjangan sosial (perbedaan pendapatan yang tidak merata bagi si kaya dan si miskin)
•kritik dibungkam dan oposisi diharamkan
•kebebasan pers sangat terbatas, diwarnai oleh banyak koran dan majalah yang dibreidel
•penggunaan kekerasan untuk menciptakan keamanan, antara lain dengan program "Penembakan Misterius" (petrus)
•tidak ada rencana suksesi (penurunan kekuasaan ke pemerintah/presiden selanjutnya)


D.Demokrasi Pada Periode 1998-sekarang ( Orde Reformasi )
Runtuhnya orde baru membawa harapan baru bagi tumbunya demokrasi di Indonesia yaitu tahap awal bagi transisi demokrasi Indonesia. Tansisi merupakan fase krusral yang kritis, karena menentukan arah dan negara yang akan dibangun atau bisa saja terjadi pembalikan arah perjalanan bangsa dan negara yang akan menghantar Indonesia kembali memasuki masa otoriter sebagaimana yang terjadi pada periode orde lama dan baru.
Sukses atau gagalnya suatu transisi demokrasi sangant bergantung pada 4 faktor kunci yakni:
1.Komposisi elite politik
2.Desain institusi politik
3.Kultur perubahan sikap terhadap politik dikalangan elit/non elit
4.Peran civil society (masyarakat madani)
Keempat faktor itu jalan secara sinergis dan berkelindansebgaio modal untuk mensonsolidasikan demokrasi. Oleh karena itu menurut Azyumardy Azra langkah Indonesia dalam transisi. Indonesia mencangkup 3 bidang besar. Pertama reformasi sistem yang menyangkut perumusan kembali falsafah, kerangka dasar, dan perangkat legal politik. Kedua, reformasi kelembagaan yang menyakutpengembangan dan pemberdayaan lembaga politik. Ketiga peseimbangan kultur atau budaya politik yang lebih demokratis.
Dalam demokrasi yang sehat kultur politik partisipan terbentuk dimana warga negara percaya akan kemampuan politik untuk mempengaruhi prosese politik. Sebaliknya rakyat bisa tidak punya kekuasaan dalam arena politik. Masyrakan harusa mengembangkan sifat baru agar intitusi berfungsi sebagaimana mestinya. Karena itu pembentukan kultur politik baru harus terarah dan komprehensif dengan melibatkan perubahan pola pikir aktor dan elit politik serta ingatan kolektif masyarakat ecara keseluruhan.
Pengalaman negara demokrasi yang sudah estabilished memperlihatkan bahwa institusi demokrasi bisa berjalan dan tetap berfungsi walaupun jumlah pemilihnya kecil. Karena itu untuk megukur tingkatan kepercayaan publik terhadap institusi demokrasi tidak terletak pada partisipasi warga. Untuk melihat itu sebenarnya adalah apakah partisipasi warga dilakukan degan suka rela atau karena di bayar dan digerakkan. Harapan lain dalam susksesnya trasisi demokrasi Indonesia adalah peran civil ocienty (masyarakat madani) untuk menguasai plarisasi politik dan menciptakan kulur toleransi.
Problem paling mendasar yang dihadapi negara yang sedang mengalami transisi menuju demokrasi adalah ketidakmampuan membentuk tata pemenrintahan baru yang bersih, transparan dan akuntabel tanpa legitimasi yang kuat, rezim demokrasi baru akan kehilangan daya tariknya teori “hilangnya legimitasi” ini juga menjelaskan asal mulanya keruntuhan rezim otoritarian. Hal ini disebabkan` setiap rezim mmbutuhkan legitimasi, dukungan atau paling tidak persetujuan tanpa akan jatuhnya dan teori ini meramalkan hadirnya kekuatan masa atau paling tidak ketidak patuhan masa sebelum lahirnya liberalisme,
Demokrasi yang baru tumbuh di Indonesia adalah pengolahan yang efektif dibidang ekonomi, selain dibidang pemerintahan. Dengan demikian demokrasi tidak hanya diarea politik malaikan dibidang ekonomi, sosial dan budaya. Jika demokrasi yang baru tumbuh dapat mengelola pembangunan ekonomi secara efektif, maka mereka juga dapat menata rumah tangga politik mereka dengan baik. Tapi ketegangan yang secara timbul akibat pertumbuhan ekonomi bisa jadi menggrogoti stabilitas demokrasi dalam jangka panjang.
Bisa aj dengan memilih desain internasional seperti desain struktural,kultural, dan kebangaan yang dapat menghantarkan pada demokrasi. Tetapi hasilnya tergantung kontek tertentu. Ketegangan etnik atau lainnya. Berbagai pro dan kontra memperngaruhi demokrasi, tetapi itu tidak dapat menentukan hasil akhirnya apakah berhasil atau gagal sehingga tetap bergantung pada pilihan dan prilaku para pemimpin dan elite poitik.
Perkembangan demokrasi di Indonesia masih tersendat-sendat. Ada dua corak yaitu : sistem feodal dan birokratis. Dua coarak itu ditandai oleh pemusatan kekuasan. Oleh karena itu peluang untuk berkembang suburya demokrasi kecil sekali. Dengan kata lain harapan Indonesia terwujudnya demokrasi pada era reformasi masih hrus dibuktikan.
Proses suksesi kepresidenan dengan jelas menandai berlansungnya proses trasisi ke arah demokrasi, setelah demokrasi terpenjarakan sekitar 32 tahun pad rezim Soeharto dengandemokrasi pancasilanya dan 10 tahun pada masa seoharo dengan demokrasi terpimpinya dengan demikian secara empitik demokrasi yang sesunguhnya di indonesia belum dapat terwujud kerena itu demokrasi pekerjaan rumah dan agenda yang sangat berat bagi pemerintah.
Menurut ruslikarim dapat terwujudnya tatanan negara pemerintahan Indonesia apa bila tersedia faktor pendukung:
1.Keterbukaan
2.Budaya politik partisipasif egalitarian
3.Kepemimpinan politik yang berorientasi kerakyatan
4.Rakyat yang terdidik cerdas dan peduli
5.Partai politik yang tumbuh dari dari bawah
6.Penghargaan terhadap hukum
7.Masyarakat sipil yeng tanggap dan bertanggung jawab
8.Dukungan dari pihak asing dan pemihakan pada segolongan mayoritas .
Sementara menutut Azyumrdi ada 4 syarat untuk pertumbuhan demokrasi pertama meningkatkan ekonomi rakyat secara keseluruhan. Kedua pemberdayaan dan pengembagan kelompok masyarakat yang favourabel bagi pertumbuhan demokrasi seperti kles menengah, LSM, para pekerja dan sebagainya. Ketiga hubungan internasional yang lebih adil dan seimbang. Keempat sosialisai pendidikan kewarganegaraan. Karena melalui sosialisai pendidikan kewarganegraan dapat dihasilkan kewarganegaraan yang demokratis yang pada giliranya menjadi tulang punggung bagi Indonesia yang benar – benar demokratis
Demokrasi di Indonesia tiga tahun terahir merupakan proses yang sangat lama dan kompleks karena melibakan beberapa tahap pertama tahap persiapan yang di tandai denan pergulatan unsur penegak demokrasi dibagun dan di kembangkan. Ketiga konsolidasi, dimana demokrasi baru di kembangkan lebih lanjut sehingga pratek demokrasi menjadi bagian yang mapan dan budaya politik. Dalam kaianya dengan trasisi demokratis. Indonesia sat ini tegah berada dalam fase kedua dan ketiga
Indikasi kearah terwujudnya kehidupan demokratis dalam era transisi di Indonesia antara lain adanya reposisi dan redefenisi TNI dalam kaitanya dengan keberadannya pada sebuah negara yang demokrasi. Di amandemennya pasal-pasal dalam konstitusi RI (amandemen I-IV) adanya kebebasan pers, dijadikannya kebijakan otonomi daerah dan sebagainya. Akan tetapi sampai saat ini pun masih dijumpai indikasi kembali kekerasan status yang ingin memudarkan arah demokrasi Indonesia kembali keperiode sebelum orde refornasi oleh karena itu kondisi transisi demokrasi Indonesia untuk saat ini masih berada di persimpanganjlan yang belum jelas kemana arah pelabuhanya, perubahan sistem politik melalui paket amandemen konstitusi (amandemen I-IV) dan pebuatan paket perundang – undangan politik ( UU partai politik, UU pemilu, UU pemilihan presiden dan wakil presiden, UU susunan dan kedudukan DPR,DPRD dan DPD)mampu mengawal menuju demokrasi, masih menjadi pertanyaan besar.

Krisis finansial Asia yang menyebabkan ekonomi Indonesia melemah dan semakin besarnya ketidak puasan masyarakat Indonesia terhadap pemerintahan pimpinan Soeharto saat itu menyebabkan terjadinya demonstrasi besar-besaran yang dilakukan berbagai organ aksi mahasiswa di berbagai wilayah Indonesia.

Pemerintahan Soeharto semakin disorot setelah Tragedi Trisakti pada 12 Mei 1998 yang kemudian memicu Kerusuhan Mei 1998 sehari setelahnya. Gerakan mahasiswa pun meluas hampir diseluruh Indonesia. Di bawah tekanan yang besar dari dalam maupun luar negeri, Soeharto akhirnya memilih untuk mengundurkan diri dari jabatannya.
Berikut Beberapa Contoh Dampak dari Demokrasi REFORMASI ini berdampak pada perekonomian yang menyebabkan konflik,berikut dampak demokrasi Reformasi dari tahun-ketahun :

Krisis ekonomi dan Kerusuhan Pada Tahun 1998
•22 Januari 1998 Rupiah tembus 17.000,- per dolar AS, IMF tidak menunjukkan rencana bantuannya.
•12 Februari Soeharto menunjuk Wiranto, menjadi Panglima Angkatan Bersenjata.
•5 Maret Dua puluh mahasiswa Universitas Indonesia mendatangi Gedung DPR/MPR untuk menyatakan penolakan terhadap pidato pertanggungjawaban presiden yang disampaikan pada Sidang Umum MPR dan menyerahkan agenda reformasi nasional. Mereka diterima Fraksi ABRI


•10 Maret Soeharto terpilih kembali untuk masa jabatan lima tahun yang ketujuh kali dengan menggandeng B.J. Habibie sebagai Wakil Presiden.
•14 Maret Soeharto mengumumkan kabinet baru yang dinamai Kabinet Pembangunan VII. Bob Hasan dan anak Soeharto, Siti Hardiyanti Rukmana, terpilih menjadi menteri.
•15 April Soeharto meminta mahasiswa mengakhiri protes dan kembali ke kampus karena sepanjang bulan ini mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi swasta dan negeri melakukan berunjuk rasa menuntut dilakukannya reformasi politik
•18 April Menteri Pertahanan dan Keamanan/Panglima ABRI Jendral Purn. Wiranto dan 14 menteri Kabinet Pembangunan VII mengadakan dialog dengan mahasiswa di Pekan Raya Jakarta namun cukup banyak perwakilan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi yang menolak dialog tersebut.
•1 Mei Soeharto melalui Menteri Dalam Negeri Hartono dan Menteri Penerangan Alwi Dahlan mengatakan bahwa reformasi baru bisa dimulai tahun 2003.
•2 Mei Pernyataan itu diralat dan kemudian dinyatakan bahwa Soeharto mengatakan reformasi bisa dilakukan sejak sekarang (1998).
Mahasiswa di Medan, Bandung dan Yogyakarta menyambut kenaikan harga bahan bakar minyak dengan demonstrasi besar-besaran. Demonstrasi disikapi dengan represif oleh aparat. Di beberapa kampus terjadi bentrokan.
•4 Mei Harga BBM melonjak tajam hingga 71%, disusul tiga hari kerusuhan di Medan dengan korban sedikitnya 6 meninggal.
•7 Mei Peristiwa Cimanggis, bentrokan antara mahasiswa dan aparat keamanan terjadi di kampus Fakultas Teknik Universitas Jayabaya, Cimanggis, yang mengakibatkan sedikitnya 52 mahasiswa dibawa ke RS Tugu Ibu, Cimanggis. Dua di antaranya terkena tembakan di leher dan lengan kanan, sedangkan sisanya cedera akibat pentungan rotan dan mengalami iritasi mata akibat gas air mata.
•8 Mei Peristiwa Gejayan, 1 mahasiswa Yogyakarta tewas terbunuh.
•9 MeiSoeharto berangkat seminggu ke Mesir untuk menghadiri pertemuan KTT G-15. Ini merupakan lawatan terakhirnya keluar negeri sebagai Presiden RI.
•12 Mei Tragedi Trisakti, 4 mahasiswa Trisakti terbunuh.
•13 Mei Mal Ratu Luwes di Jl. S. Parman termasuk salah satu yang dibakar di Solo


•Kerusuhan Mei 1998 pecah di Jakarta. kerusuhan juga terjadi di kota Solo. Soeharto yang sedang menghadiri pertemuan negara-negara berkembang G-15 di Kairo, Mesir, memutuskan untuk kembali ke Indonesia. Sebelumnya, dalam pertemuan tatap muka dengan masyarakat Indonesia di Kairo, Soeharto menyatakan akan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai presiden.

Etnis Tionghoa mulai eksodus meninggalkan Indonesia.
•14 Mei Demonstrasi terus bertambah besar hampir di semua kota di Indonesia, demonstran mengepung dan menduduki gedung-gedung DPRD di daerah.
Soeharto, seperti dikutip koran, mengatakan bersedia mengundurkan diri jika rakyat menginginkan. Ia mengatakan itu di depan masyarakat Indonesia di Kairo. Kerusuhan di Jakarta berlanjut, ratusan orang meninggal dunia akibat kebakaran yang terjadi selama kerusuhan terjadi.
•15 Mei Selesai mengikuti KTT G-15, tanggal 15 Mei l998, Presiden Soeharto kembali ke tanah air dan mendarat di lapangan Bandar Udara Halim Perdanakusuma di Jakarta, subuh dini hari. Menjelang siang hari, Presiden Soeharto menerima Wakil Presiden B.J. Habibie dan sejumlah pejabat tinggi negara lainnya.
•17 Mei Menteri Pariwisata, Seni dan Budaya, Abdul Latief melakukan langkah mengejutkan pada Minggu, 17 Mei 1998. Ia mengajukan surat pengunduran diri kepada Presiden Soeharto dengan alasan masalah keluarga, terutama desakan anak-anaknya.
•18 Mei Pukul 15.20 WIB, Ketua MPR yang juga ketua Partai Golkar, Harmoko di Gedung DPR, yang dipenuhi ribuan mahasiswa, dengan suara tegas menyatakan, demi persatuan dan kesatuan bangsa, pimpinan DPR, baik Ketua maupun para Wakil Ketua, mengharapkan Presiden Soeharto mengundurkan diri secara arif dan bijaksana. Harmoko saat itu didampingi seluruh Wakil Ketua DPR, yakni Ismail Hasan Metareum, Syarwan Hamid, Abdul Gafur, dan Fatimah Achmad.
Pukul 21.30 WIB, empat orang menko (Menteri Koordinator) diterima Presiden Soeharto di Cendana untuk melaporkan perkembangan. Mereka juga berniat menggunakan kesempatan itu untuk menyarankan agar Kabinet Pembangunan VII dibubarkan saja, bukan di-reshuffle. Tujuannya, agar mereka yang tidak terpilih lagi dalam kabinet reformasi tidak terlalu "malu". Namun, niat itu tampaknya sudah diketahui oleh Presiden Soeharto. Ia langsung mengatakan, "Urusan kabinet adalah urusan saya." Akibatnya, usul agar kabinet dibubarkan tidak jadi disampaikan. Pembicaraan beralih pada soal-soal yang berkembang di masyarakat.Pukul 23.00 WIB Menhankam/Panglima ABRI Jenderal TNI Wiranto mengemukakan, ABRI menganggap pernyataan pimpinan DPR agar Presiden Soeharto mengundurkan diri itu merupakan sikap dan pendapat individual, meskipun pernyataan itu disampaikan secara kolektif. Wiranto mengusulkan pembentukan "Dewan Reformasi". Gelombang pertama mahasiswa dari FKSMJ dan Forum Kota memasuki halaman dan menginap di Gedung DPR/MPR.

Mahasiswa menduduki Gedung DPR/MPR
•19 Mei Pukul 09.00-11.32 WIB, Presiden Soeharto bertemu ulama dan tokoh masyarakat, yakni Ketua Umum PB Nahdlatul Ulama Abdurrahman Wahid, budayawan Emha Ainun Nadjib, Direktur Yayasan Paramadina Nucholish Madjid, Ketua Majelis Ulama Indonesia Ali Yafie, Prof Malik Fadjar (Muhammadiyah), Guru Besar Hukum Tata Negara dari Universitas Indonesia Yusril Ihza Mahendra, KH Cholil Baidowi (Muslimin Indonesia), Sumarsono (Muhammadiyah), serta Achmad Bagdja dan Ma'ruf Amin dari NU. Dalam pertemuan yang berlangsung selama hampir 2,5 jam (molor dari rencana semula yang hanya 30 menit) itu para tokoh membeberkan situasi terakhir, dimana eleman masyarakat dan mahasiswa tetap menginginkan Soeharto mundur. Soeharto lalu mengajukan pembentukan Komite Reformasi
Presiden Soeharto mengemukakan, akan segera mengadakan reshuffle Kabinet Pembangunan VII, dan sekaligus mengganti namanya menjadi Kabinet Reformasi. Presiden juga membentuk Komite Reformasi. Nurcholish sore hari mengungkapkan bahwa gagasan reshuffle kabinet dan membentuk Komite Reformasi itu murni dari Soeharto, dan bukan usulan mereka.
•Pukul 16.30 WIB, Menko Ekuin Ginandjar Kartasasmita bersama Menperindag Mohamad Hasan melaporkan kepada Presiden soal kerusakan jaringan distribusi ekonomi akibat aksi penjarahan dan pembakaran. Bersama mereka juga ikut Menteri Pendayagunaan BUMN Tanri Abeng yang akan melaporkan soal rencana penjualan saham BUMN yang beberapa peminatnya menyatakan mundur. Pada saat itu, Menko Ekuin juga menyampaikan reaksi negatif para senior ekonomi; Emil Salim, Soebroto, Arifin Siregar, Moh Sadli, dan Frans Seda, atas rencana Soeharto membentuk Komite Reformasi dan me-reshuffle kabinet. Mereka intinya menyebut, tindakan itu mengulur-ulur waktu.

Ribuan mahasiswa menduduki Gedung DPR/MPR, Jakarta. Amien Rais mengajak massa mendatangi Lapangan Monumen Nasional untuk memperingati Hari Kebangkitan Nasional.
Dilaporkan bentrokan terjadi dalam demonstrasi di Universitas Airlangga, Surabaya.
•20 Mei Amien Rais membatalkan rencana demonstrasi besar-besaran di Monas, setelah 80.000 tentara bersiaga di kawasan Monas.
500.000 orang berdemonstrasi di Yogyakarta, termasuk Sultan Hamengkubuwono X. Demonstrasi besar lainnya juga terjadi di Surakarta, Medan, Bandung.Harmoko mengatakan Soeharto sebaiknya mengundurkan diri pada Jumat, 22 Mei, atau DPR/MPR akan terpaksa memilih presiden baru Pukul 14.30 WIB, 14 menteri bidang ekuin mengadakan pertemuan di Gedung Bappenas. Dua menteri lain, yakni Mohamad Hasan dan Menkeu Fuad Bawazier tidak hadir. Mereka sepakat tidak bersedia duduk dalam Komite Reformasi, ataupun Kabinet Reformasi hasil reshuffle. Semula ada keinginan untuk menyampaikan hasil pertemuan itu secara langsung kepada Presiden Soeharto, tetapi akhirnya diputuskan menyampaikannya lewat sepucuk surat. Alinea pertama surat itu, secara implisit meminta agar Soeharto mundur dari jabatannya. Perasaan ditinggalkan, terpukul, telah membuat Soeharto tidak mempunyai pilihan lain kecuali memutuskan untuk mundur. Ke-14 menteri itu adalah Akbar Tandjung, AM Hendropriyono, Ginandjar Kartasasmita, Giri Suseno, Haryanto Dhanutirto, Justika Baharsjah, Kuntoro Mangkusubroto, Rachmadi Bambang Sumadhijo, Rahardi Ramelan, Subiakto Tjakrawerdaya, Sanyoto Sastrowardoyo, Sumahadi, Theo L. Sambuaga dan Tanri Abeng.
•Pukul 20.00 WIB, surat itu kemudian disampaikan kepada Kolonel Sumardjono. Surat itu kemudian disampaikan kepada Presiden Soeharto.Soeharto kemudian bertemu dengan tiga mantan Wakil Presiden; Umar Wirahadikusumah, Sudharmono, dan Try Sutrisno.
•Pukul 23.00 WIB, Soeharto memerintahkan ajudan untuk memanggil Yusril Ihza Mahendra, Mensesneg Saadillah Mursjid, dan Panglima ABRI Jenderal TNI Wiranto. Soeharto sudah berbulat hati menyerahkan kekuasaan kepada Wapres BJ Habibie.
Wiranto sampai tiga kali bolak-balik Cendana-Kantor Menhankam untuk menyikapi keputusan Soeharto. Wiranto perlu berbicara dengan para Kepala Staf Angkatan mengenai sikap yang akan diputuskan ABRI dalam menanggapi keputusan Soeharto untuk mundur. Setelah mencapai kesepakatan dengan Wiranto, Soeharto kemudian memanggil Habibie.

•Pukul 23.20 WIB, Yusril Ihza Mahendra bertemu dengan Amien Rais. Dalam pertemuan itu, Yusril menyampaikan bahwa Soeharto bersedia mundur dari jabatannya. kata-kata yang disampaikan oleh Yusril itu, "The old man most probably has resigned". Yusril juga menginformasikan bahwa pengumumannya akan dilakukan Soeharto 21 Mei 1998 pukul 09.00 WIB. Kabar itu lalu disampaikan juga kepada Nurcholish Madjid, Emha Ainun Najib, Utomo Danandjaya, Syafii Ma'arif, Djohan Effendi, H Amidhan, dan yang lainnya. Lalu mereka segera mengadakan pertemuan di markas para tokoh reformasi damai di Jalan Indramayu 14 Jakarta Pusat, yang merupakan rumah dinas Dirjen Pembinaan Lembaga Islam, Departemen Agama, Malik Fadjar. Di sana Cak Nur - panggilan akrab Nurcholish Madjid - menyusun ketentuan-ketentuan yang harus disampaikan kepada pemerintahan baru.

Pernyataan pengunduran diri Wikisource memiliki naskah sumber yang berkaitan dengan artikel ini:

Pernyataan Berhenti Sebagai Presiden Republik Indonesia, 21 Mei 1998
•21 Mei Pukul 01.30 WIB, Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah Amien Rais dan cendekiawan Nurcholish Madjid (almarhum) pagi dini hari menyatakan, "Selamat tinggal pemerintahan lama dan selamat datang pemerintahan baru".
• Pukul 9.00 WIB, Soeharto mengumumkan pengunduran dirinya pada pukul 9.00 WIB. Soeharto kemudian mengucapkan terima kasih dan mohon maaf kepada seluruh rakyat dan meninggalkan halaman Istana Merdeka didampingi ajudannya, Kolonel (Kav) Issantoso dan Kolonel (Pol) Sutanto (kemudian menjadi Kepala Polri). Mercedes hitam yang ditumpanginya tak lagi bernomor polisi B-1, tetapi B 2044 AR.
Wakil Presiden B.J. Habibie menjadi presiden baru Indonesia.
Jenderal Wiranto mengatakan ABRI akan tetap melindungi presiden dan mantan-mantan presiden, "ABRI akan tetap menjaga keselamatan dan kehormatan para mantan presiden/mandataris MPR, termasuk mantan Presiden Soeharto beserta keluarga."Terjadi perdebatan tentang proses transisi ini. Yusril Ihza Mahendra, salah satu yang pertama mengatakan bahwa proses pengalihan kekuasaan adalah sah dan konstitusional
•22 Mei Habibie mengumumkan susunan "Kabinet Reformasi".Letjen Prabowo Subiyanto dicopot dari jabatan Panglima Kostrad.
Di Gedung DPR/MPR, bentrokan hampir terjadi antara pendukung Habibie yang memakai simbol-simbol dan atribut keagamaan dengan mahasiswa yang masih bertahan di Gedung DPR/MPR. Mahasiswa menganggap bahwa Habibie masih tetap bagian dari Rezim Orde Baru. Tentara mengevakuasi mahasiswa dari Gedung DPR/MPR ke Universitas Atma Jaya.

Pengangkatan Habibie sebagai Presiden

Sidang Istimewa MPR yang mengukuhkan Habibie sebagai Presiden, ditentang oleh gelombang demonstrasi dari puluhan ribu mahasiswa dan rakyat di Jakarta dan di kota-kota lain. Gelombang demonstrasi ini memuncak dalam peristiwa Tragedi Semanggi, yang menewaskan 18 orang.

Masa pemerintahan Habibie ditandai dengan dimulainya kerjasama dengan Dana Moneter Internasional untuk membantu dalam proses pemulihan ekonomi. Selain itu, Habibie juga melonggarkan pengawasan terhadap media massa dan kebebasan berekspresi.

Presiden BJ Habibie mengambil prakarsa untuk melakukan koreksi. Sejumlah tahanan politik dilepaskan. Sri Bintang Pamungkas dan Muchtar Pakpahan dibebaskan, tiga hari setelah Habibie menjabat. Tahanan politik dibebaskan secara bergelombang. Tetapi, Budiman Sudjatmiko dan beberapa petinggi Partai Rakyat Demokratik baru dibebaskan pada era Presiden Abdurrahman Wahid. Setelah Habibie membebaskan tahanan politik, tahanan politik baru muncul. Sejumlah aktivis mahasiswa diadili atas tuduhan menghina pemerintah atau menghina kepala negara. Desakan meminta pertanggungjawaban militer yang terjerat pelanggaran HAM tak bisa dilangsungkan karena kuatnya proteksi politik. Bahkan, sejumlah perwira militer yang oleh Mahkamah Militer Jakarta telah dihukum dan dipecat karena terlibat penculikan, kini telah kembali duduk dalam jabatan struktural.

Beberapa langkah perubahan diambil oleh Habibie, seperti liberalisasi parpol, pemberian kebebasan pers, kebebasan berpendapat, dan pencabutan UU Subversi. Walaupun begitu Habibie juga sempat tergoda meloloskan UU Penanggulangan Keadaan Bahaya, namun urung dilakukan karena besarnya tekanan politik dan kejadian Tragedi Semanggi II yang menewaskan mahasiswa UI, Yun Hap.

Kejadian penting dalam masa pemerintahan Habibie adalah keputusannya untuk mengizinkan Timor Timur untuk mengadakan referendum yang berakhir dengan berpisahnya wilayah tersebut dari Indonesia pada Oktober 1999. Keputusan tersebut terbukti tidak populer di mata masyarakat sehingga hingga kini pun masa pemerintahan Habibie sering dianggap sebagai salah satu masa kelam dalam sejarah Indonesia.


Contoh Dampak Demokrasi Reformasi Yang terbaru yaitu pada tahun 2011.
•28 Januari - Terjadi tabrakan kereta api antara KA Mutiara Selatan dengan KA Kutojaya Selatan di Stasiun Langensari, Kota Banjar, Jawa Barat. Dalam peristiwa tersebut setidaknya tiga orang tewas dan 26 orang lainnya terluka.
•28 Januari - Setidaknya 13 orang tewas setelah KMP Teduh Laut II yang mengangkut 438 penumpang dan 31 kru kapal terbakar di 3 mil dari Pelabuhan Merak.
•6 Februari - Terjadi penyerangan oleh warga Cikeusik terhadap jemaah Ahmadiyah di Desa Umbulan, Cikeusik, Pandeglang, Banten. Akibat penyerangan ini, diperkirakan antara tiga atau enam orang tewas, sementara dua mobil, satu motor, dan satu rumah, hancur diamuk massa.
•8 Februari - Aksi anarkis terjadi kembali. Tiga gereja di Temanggung, Jawa Tengah dibakar massa.
•29 Maret - Seorang nasabah Citibank, Irzen Octa meninggal dunia akibat diduga dibunuh oleh penagih utang kartu kredit Citibank di kantor Citibank Cabang Menara Jamsostek Jakarta. Irzen diduga dibunuh lantaran protes terhadap tagihan kartu kreditnya.
•2 April - Sebuah dana nasabah bank swasta Citibank dibobol oleh Senior Relationship Manager Citibank N.A Malinda Dee. Kasus tersebut, entah sengaja entah tidak, awalnya ditutup-tutupi oleh Polri. Pun Citibank lebih banyak tutup mulut soal Melinda yang mereka sebut "eks-karyawan" Citibank itu.
•15 April - Sebuah bom meledak di Masjid Mapolersta Cirebon ketika akan diadakan Shalat Jumat. Peristiwa ini mengakibatkan seorang pelaku tewas dan 25 orang luka-luka.
•21 April - Sebuah bom di jalur pipa gas di Christ Cathedral, Serpong, Tangerang berhasil digagalkan oleh polisi.
•22 April - Seorang juru kamera Global TV ditangkap polisi Jumat 22 April 2011 pagi di kawasan Jakarta Selatan ditangkap karena diduga meliput secara langsung aksi teroris tersebut.
•25 Mei - 3 orang polisi tewas akibat ditembak oleh sekawanan perampok di Kantor BCA Jalan Emisaelan Palu.
Tag : ,

Ebook tentang Java script

Buat teman-teman yang mulai atau lagi belajar javascript, berikut ada ebook dalam format PDF untuk belajar javascript mulai dari pemula sampai tingkat menengah. Yaitu Javascript Guide. Buku ini ditulis dalam bahasa Indonesia.
Daftar isinya adalah sebagai berikut:
  1. Pengenalan javascript
  2. Apa itu Javascript
  3. Memulai Javascript
  4. Sintaks Javascript
  5. Variabel
  6. Operator
  7. Statement
  8. Fungsi
  9. Penanganan Event
  10. Apa Itu Penanganan Event
  11. Contoh-contoh Penanganan Event
  12. Objek String
  13. Memformat teks dengan Javascript
  14. Penanganan Objek String
  15. Parse String ke Integer dan Float
  16. Objek Window
  17. Membuka Window di Javascript
  18. Mereload, Menutup, Meloading Halaman Baru, Print
  19. Komunikasi Antar Window
  20. Alert , Confirm dan Prompt
  21. Array
  22. Pengenalan Array
  23. Metode untuk Manipulasi Array
  24. Tanggal dan Waktu
  25. Metode Tanggal dan Waktu
  26. Javascript Timer
  27. Membuat Jam Digital
  28. Dynamic HTML
  29. Mengakses dan Manipulasi Objek HTML
  30. Memanipulasi Style atau CSS Objek HTML
  31. Penanganan Form
  32. Penanganan CheckBox di Javascript
  33. Penanganan Input Radio di Javascript
  34. Penanganan Select Box di Javacsript

Download dibawah ini untuk download Ebook nya





Sumber
http://blog.cyber4rt.com/
Tag : ,

TuGas K3Lh

TKI Tewas Dalam Kecelakaan Kerja di Hsinchu

Tulungagung [KMIT-Online] Agus Purnomo (31), Tenaga Kerja Indonesia asal Desa Banjarejo, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, tewas saat bekerja. Ia tewas setelah tertimpa gulungan baja di tempat ia bekerja, di sebuah pabrik pipa (Pabrik Tian Sheng Steel) di daerah Hsinchu, Taiwan.

Saiful Harsori (28) adik korban, Minggu mengemukakan, keluarga mendapat kabar duka tersebut sejak 20 Agustus kemarin, atau sehari setelah kejadian berlangsung (19/8). "Ada keluarga yang mengabarkan jika Mas Agus meninggal dunia setelah terimpa gulungan baja di pabrik," katanya mengungkapkan. Menurut dia, rekan-rekan di sana (Taiwan) sempat membawanya ke rumah sakit terdekat, untuk mendapat perawatan. Sayangnya, nyawanya tidak dapat diselamatkan setelah ia mengalami pendarahan hebat di bagian kepala.
Saiful juga mengungkapkan, kakaknya tersebut berangkat ke Taiwan sejak Mei 2009 lalu. Sebelumnya, ia juga sudah pernah bekerja di sana pada 2004 lalu. Namun, saat disinggung PJTKI bersangkutan yang memberangkatkanya, ia mengaku tidak mengetahuinya.

Jenazah korban baru tiba di rumah duka Minggu (8/11) pagi. Oleh keluarga, jenazah langsung disalatkan sebentar dan dimakamkan di tempat pemakaman umum (TPU) desa setempat. "Keluarga sudah ikhlas dengan kepergian korban," katanya dengan wajah yang masih sedih. Walaupun kabar kematiannya sudah tiga bulan lalu, istri korban, Juwita Puspita (28) masih terlihat sedih.

Dari pernikahanya dengan Juwita, Agus yang merupakan anak pasangan Didin (60) dan Sutin (58) tersebut dikarunai seorang anak perempuan bernama Ayu, yang saat ini masih berusia sembilan tahun.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tulungagung, Haryono mengatakan, pihaknya siap membantu pengurusan hak-hak korban, seperti asuransi, santunan, serta gaji. "Kami siap membantu tentang hak-hak korban. Jika ia berangkat secara resmi, kami akan berupaya untuk memberikan haknya, tetapi, jika di luar jalur resmi tersebut, kami kesulitan untuk membantunya," kata Haryono. [antara_news]

Lima Pekerja Menara Pemancar Tewas

indosiar.com, Jakarta - Peristiwa kecelakaan kerja kembali terjadi Kamis (28/08/08) kemarin, menimpa 5 orang pekerja saat sedang memperbaiki struktur menara pemancar RCTI. Mereka tewas setelah jatuh bersama gondola yang sedang dinaikkan dari ketinggian sekitar 50 meter.
Menara pemancar RCTI dikawasan Kebun Jeruk, Jakarta Barat kemarin siang memakan korban jiwa. 5 orang pekerja gondola terjatuh dari ketinggian sekitar 50 meter. Berdasarkan keterangan seorang warga saksi mata dilokasi kejadian berawal saat kelima korban berusaha menarik gondola keatas, tiba-tiba talinya putus dan gondola bersama 5 pekerja diatasnya pun meluncur jatuh dari ketinggian sekitar 50 meter.
Menurut pihak RCTI lewat siaran pers Corporate Secretary mereka Gilang Iskandar, peristiwanya terjadi saat para korban sedang mengerjakan proyek penguatan struktur pada salah satu menara pemancar yang mereka miliki itu.
Kelima pekerja yang tewas langsung dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo dan kini berada di kamar jenazah untuk dilakukan visum. Mereka masing-masing atas nama Budiono (38), warga Desa Papar Selatan, Kediri, Jawa Timur. Sugiono (29), warga Kalijurang, Brebes, Jawa Tengah. Sedangkan 3 lainnya yang belum diketahui alamatnya yakni Kasiono (43), Syahrial (39), dan Sutrisno (39).
Saat ini detail kejadiannya masih dalam penyelidikan pihak kepolisian termasuk pertanggungjawaban keamanan dan keselamatan kerja dari Rhon Product Internasional (RPI) perusahaan pelaksana proyek ini. (Tim Liputan/Sup)

Pipa Pabrik Bocor, Pekerja Tewas

indosiar.com, Serang - Seorang pekerja pembersih jaringan pipa pabrik tewas dan seorang lainnya tidak sadarkan diri akibat pipa milik sebuah perusahaan dimana mereka bekerja di Serang, Banten, bocor dan mengeluarkan zat kimia. Kejadian ini sempat membuat warga marah.
Setelah kedatangan warga ke lokasi PT Zulfindo Adi Usaha dikawasan Pulo Ampel Serang, Banten Kamis (18/10/07) kemarin, petugas keamanan perusahaan setempat lebih memperketat penjagaan. Sementara jenazah korban Abdul Muhli (22), korban yang tewas sempat divisum di Rumah Sakit Krakatau Medika Cilegon dan kemudian baru dibawa pulang ke rumah orangtuanya di Kampung Pengorengan Kecamatan Pulo Ampel, Serang, Banten.
Ali Misri, rekan Abdul Muhli yang berusaha menolong korban hingga berita ini diturunkan masih dirawat di ruang Anggrek RSKM. Ia akhirnya siuman setelah mendapatkan perawatan di rumah sakit ini.
Sementara pihak kepolisian masih menyelidiki penyebab pasti kematian korban. Dugaan sementara korban tewas karena menghirup zat KCL. (Heni Murniati Supaidi/Sup)

Pekerja Tewas Jatuh dari Lantai 4 Paragon City

indosiar.com, Semarang - Peristiwa kecelakaan kerja di lokasi proyek pembangunan Paragon City dikawasan Jalan Pemuda, Semarang ini mengemparkan hingga sejumlah pekerja sempat menghentikan aktifitasnya. Pekerja yang tewas itu diketahui bernama Bambang Purnomo. Pria berusia 27 tahun ini, jatuh dari lantai 4 bangunan proyek saat sedang memasang saluran udara, disalah satu ruangan yang diproyeksikan digunakan untuk gedung cinema.
Tanpa menggunakan sabuk pengaman, korban diduga terpeleset dan langsung jatuh. Akibatnya korban terluka dibagian kepala, serta kaki dan tangannya patah. Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Dr Kariyadi Semarang, namun nyawanya tidak tertolong.
Sejumlah petugas Polsekta Semarang Tengah langsung melakukan olah tempat kejadian untuk mendalami ada tidaknya unsur kelalaian dalam peristiwa kecelakaan kerja ini. Yang mengejutkan, polisi mendapat informasi, sebelum kejadian tewasnya seorang pekerja ini, dilokasi proyek yang sama ternyata telah tiga pekerja tewas akibat mengalami kecelakaan kerja, namun tidak diketahui polisi. (Agus Hermanto/Sup)


Kecelakaan Kerja/Kepala Dinas Pengawasan Bangunan Harus Dicopot 

JAKARTA – Tiga orang meninggal dunia dan 14 orang lainnya luka-luka akibat ambruknya bangunan tambahan yang sedang dibangun di Pusat Grosir Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (23/12) pukul 10.00 WIB.

Korban meninggal dunia adalah Abdul Hamid (tukang kopi), Iwan (pengendara Yamaha Mio bernomor polisi B 2643 BRT), dan satu orang yang belum diketahui identitasnya dan berada di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.

Korban luka adalah Dwi, Ridwan Firdaus, Iwan, Agus Safalah, Junaidi, Muheri, Santo, Imam Hanafi, Darso, Kasdi, Saryani, dan Agung (kuli panggul), serta Hamim dan Agus Supriyanto (mandor).

Bangunan tambahan yang roboh tersebut menempel di dinding sebelah timur bangunan utama Pusat Grosir Metro Tanah Abang, tepatnya di lantai tiga. Bangunan dengan panjang tujuh meter dan lebar kurang dari dua meter itu terdiri dari bata putih dan telah memasuki bulan keempat pembangunannya.

Lantai ditopang dengan tiga besi baja selebar 20 sentimeter. Baut yang mengaitkan besi penopang dengan tembok bangunan utama berjumlah enam buah dan panjang hanya sejengkal orang dewasa.

Jaelani, seorang pegawai bongkar muat Metro Tanah Abang, yang menjadi saksi mata menuturkan peristiwa terjadi sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu ia sedang mengeluarkan barang berupa tekstil dari mobil boks.

“Tiba-tiba terdengar bunyi gemuruh. Kaki saya sempat tertimpa besi material. Namun saya cepat menyelamatkan diri masuk ke dalam gedung,” katanya.

Ia melanjutkan, di bawah bangunan tambahan yang runtuh, ada kegiatan bongkar muat barang dari sebuah perusahaan ekspedisi. Belasan pegawai bongkar muat sedang membongkar muatan dan tiba-tiba bangunan itu roboh. Reruntuhan bangunan itu juga menimpa mobil ekspedisi.

Menurut Jaelani, lokasi reruntuhan merupakan celah pemisah antara Bank BCA dan Pusat Grosir Metro Tanah Abang di Jalan Kebon Kacang I. Jalan ini biasanya dilewati orang yang ingin memotong jalan ke Jalan Kebon Kacang I.

“Untung masih pukul 10.00 WIB. Kalau sudah pukul 12.00 WIB pasti makin banyak orang lewat situ,” ujarnya.
  • Penyimpangan

Manager Building Pusat Grosir Metro Tanah Abang Setiarto Haryono menyatakan bangunan baru itu digunakan untuk toilet tambahan. Ia mengakui adanya penyimpangan dalam pendirian bangunan tambahan tersebut.

“Mungkin ada penyimpangan. Kita sedang mencari tahu di mana penyimpangan itu terjadi. Mungkin ada kesalahan spesifikasi, seperti penggunaan baja dan bahan material yang tidak sesuai. Itu bisa saja terjadi,” tambah Setiarto.

Kepala Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) Hari Sasongko menegaskan agar peristiwa itu tidak terulang, pihaknya mengeluarkan surat perintah penghentian pelaksanaan pembangunan (SP4) kepada pengembang PT Jagad Baja Prima Utama, Rabu (23/12).

“Bangunan konstruksi baja atau pembangunan Pusat Grosir Metro Tahap II kita hentikan hari ini dan besok (hari ini) akan kita segel. Tindakan ini kita lakukan untuk mengevaluasi struktur bangunan, apakah ada kelemahan struktur atau tidak,” kata Hari.

Hari mengakui lemahnya pengawasan yang dilakukannya. Hal itu terjadi karena minimnya petugas Dinas P2B. Seharusnya pemilik bangunan juga mengetahui bahwa penambahan konstruksi itu dilengkapi izin dari Dinas P2B.

Anggota Komis D DPRD Mohamad Sanusi mengatakan Hari harus dicopot. Sebab dia seing mengeluh kekurangan pengawas. Alasan itu hanya mengada-ada.

“Bila sudah banyak korban meninggal dunia, dia bilang kurang orang, ya kita ganti saja karena dia tidak bisa mengawasi,” tegas Sanusi.
wan/M-3
Tag : ,

Pancasila


Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sansekerta: pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945.

Sejarah Perumusan
Dalam upaya merumuskan Pancasila sebagai dasar negara yang resmi, terdapat usulan-usulan pribadi yang dikemukakan dalam Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yaitu :
  • Lima Dasar oleh Muhammad Yamin, yang berpidato pada tanggal 29 Mei 1945. Yamin merumuskan lima dasar sebagai berikut: Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat. Dia menyatakan bahwa kelima sila yang dirumuskan itu berakar pada sejarah, peradaban, agama, dan hidup ketatanegaraan yang telah lama berkembang di Indonesia. Mohammad Hatta dalam memoarnya meragukan pidato Yamin tersebut.[1]
  • Panca Sila oleh Soekarno yang dikemukakan pada tanggal 1 Juni 1945. Sukarno mengemukakan dasar-dasar sebagai berikut: Kebangsaan; Internasionalisme; Mufakat, dasar perwakilan, dasar permusyawaratan; Kesejahteraan; Ketuhanan. Nama Pancasila itu diucapkan oleh Soekarno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni itu, katanya:

Rumusan I: Muh. Yamin, Mr.

Pada sesi pertama persidangan BPUPKI yang dilaksanakan pada 29 Mei – 1 Juni 1945 beberapa anggota BPUPKI diminta untuk menyampaikan usulan mengenai bahan-bahan konstitusi dan rancangan “blue print” Negara Republik Indonesia yang akan didirikan. Pada tanggal 29 Mei 1945 Mr. Muh. Yamin menyampaikan usul dasar negara dihadapan sidang pleno BPUPKI baik dalam pidato maupun secara tertulis yang disampaikan kepada BPUPKI.

Rumusan Pidato

Baik dalam kerangka uraian pidato maupun dalam presentasi lisan Muh Yamin mengemukakan lima calon dasar negara yaitu[1]:
  1. Peri Kebangsaan
  2. Peri Kemanusiaan
  3. Peri ke-Tuhanan
  4. Peri Kerakyatan
  5. Kesejahteraan Rakyat

Rumusan Tertulis

Selain usulan lisan Muh Yamin tercatat menyampaikan usulan tertulis mengenai rancangan dasar negara. Usulan tertulis yang disampaikan kepada BPUPKI oleh Muh Yamin berbeda dengan rumusan kata-kata dan sistematikanya dengan yang dipresentasikan secara lisan, yaitu :
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kebangsaan Persatuan Indonesia
  3. Rasa Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  5. keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia


Rumusan II: Soekarno, Ir.

Selain Muh Yamin, beberapa anggota BPUPKI juga menyampaikan usul dasar negara, diantaranya adalah Ir Sukarno[3]. Usul ini disampaikan pada 1 Juni 1945 yang kemudian dikenal sebagai hari lahir Pancasila. Usul Sukarno sebenarnya tidak hanya satu melainkan tiga buah usulan calon dasar negara yaitu lima prinsip, tiga prinsip, dan satu prinsip. Sukarno pula-lah yang mengemukakan dan menggunakan istilah “Pancasila” (secara harfiah berarti lima dasar) pada rumusannya ini atas saran seorang ahli bahasa (Muhammad Yamin) yang duduk di sebelah Sukarno. Oleh karena itu rumusan Sukarno di atas disebut dengan Pancasila, Trisila, dan Ekasila[4].

Rumusan Pancasila

1.Kebangsaan Indonesia
2.Internasionalisme,-atau peri-kemanusiaan
3.Mufakat,-atau demokrasi
4.Kesejahteraan sosial
5.ke-Tuhanan yang berkebudayaan
Rumusan Trisila
1.Socio-nationalisme
2.Socio-demokratie

Rumusan Ekasila

1.Gotong-Royong

Rumusan III: Piagam Jakarta

Usulan-usulan blue print Negara Indonesia telah dikemukakan anggota-anggota BPUPKI pada sesi pertama yang berakhir tanggal 1 Juni 1945. Selama reses antara 2 Juni – 9 Juli 1945, delapan orang anggota BPUPKI ditunjuk sebagai panitia kecil yang bertugas untuk menampung dan menyelaraskan usul-usul anggota BPUPKI yang telah masuk. Pada 22 Juni 1945 panitia kecil tersebut mengadakan pertemuan dengan 38 anggota BPUPKI dalam rapat informal. Rapat tersebut memutuskan membentuk suatu panitia kecil berbeda (kemudian dikenal dengan sebutan "Panitia Sembilan") yang bertugas untuk menyelaraskan mengenai hubungan Negara dan Agama

Dalam menentukan hubungan negara dan agama anggota BPUPKI terbelah antara golongan Islam yang menghendaki bentuk teokrasi Islam dengan golongan Kebangsaan yang menghendaki bentuk negara sekuler dimana negara sama sekali tidak diperbolehkan bergerak di bidang agama. Persetujuan di antara dua golongan yang dilakukan oleh Panitia Sembilan tercantum dalam sebuah dokumen “Rancangan Pembukaan Hukum Dasar”. Dokumen ini pula yang disebut Piagam Jakarta (Jakarta Charter) oleh Mr. Muh Yamin. Adapun rumusan rancangan dasar negara terdapat di akhir paragraf keempat dari dokumen “Rancangan Pembukaan Hukum Dasar” (paragraf 1-3 berisi rancangan pernyataan kemerdekaan/proklamasi/declaration of independence). Rumusan ini merupakan rumusan pertama sebagai hasil kesepakatan para "Pendiri Bangsa".

Rumusan kalimat

Dengan berdasar kepada: ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan

Alternatif pembacaan

Alternatif pembacaan rumusan kalimat rancangan dasar negara pada Piagam Jakarta dimaksudkan untuk memperjelas persetujuan kedua golongan dalam BPUPKI sebagaimana terekam dalam dokumen itu dengan menjadikan anak kalimat terakhir dalam paragraf keempat tersebut menjadi sub-sub anak kalimat.
Dengan berdasar kepada: ke-Tuhanan,
[A] dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar
[A.1] kemanusiaan yang adil dan beradab,
[A.2] persatuan Indonesia, dan
[A.3] kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
[B] sertadengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Rumusan dengan penomoran (utuh)

  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
  2. Menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  5. Serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Rumusan populer

Versi populer rumusan rancangan Pancasila menurut Piagam Jakarta yang beredar di masyarakat adalah:
  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Rumusan IV: BPUPKI

Pada sesi kedua persidangan BPUPKI yang berlangsung pada 10-17 Juli 1945, dokumen “Rancangan Pembukaan Hukum Dasar” (baca Piagam Jakarta) dibahas kembali secara resmi dalam rapat pleno tanggal 10 dan 14 Juli 1945. Dokumen “Rancangan Pembukaan Hukum Dasar” tersebut dipecah dan diperluas menjadi dua buah dokumen berbeda yaitu Declaration of Independence (berasal dari paragraf 1-3 yang diperluas menjadi 12 paragraf) dan Pembukaan (berasal dari paragraf 4 tanpa perluasan sedikitpun). Rumusan yang diterima oleh rapat pleno BPUPKI tanggal 14 Juli 1945 hanya sedikit berbeda dengan rumusan Piagam Jakarta yaitu dengan menghilangkan kata “serta” dalam sub anak kalimat terakhir. Rumusan rancangan dasar negara hasil sidang BPUPKI, yang merupakan rumusan resmi pertama, jarang dikenal oleh masyarakat luas

Rumusan kalimat

Dengan berdasar kepada: ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat-kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Rumusan dengan penomoran (utuh)

  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
  2. Menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat-kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  5. Dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Rumusan V: PPKI

Menyerahnya Kekaisaran Jepang yang mendadak dan diikuti dengan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia yang diumumkan sendiri oleh Bangsa Indonesia (lebih awal dari kesepakatan semula dengan Tentara Angkatan Darat XVI Jepang) menimbulkan situasi darurat yang harus segera diselesaikan. Sore hari tanggal 17 Agustus 1945, wakil-wakil dari Indonesia daerah Kaigun (Papua, Maluku, Nusa Tenggara, Sulawesi, dan Kalimantan), diantaranya A. A. Maramis, Mr., menemui Sukarno menyatakan keberatan dengan rumusan “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” untuk ikut disahkan menjadi bagian dasar negara. Untuk menjaga integrasi bangsa yang baru diproklamasikan, Sukarno segera menghubungi Hatta dan berdua menemui wakil-wakil golongan Islam. Semula, wakil golongan Islam, diantaranya Teuku Moh Hasan, Mr. Kasman Singodimedjo, dan Ki Bagus Hadikusumo, keberatan dengan usul penghapusan itu. Setelah diadakan konsultasi mendalam akhirnya mereka menyetujui penggantian rumusan “Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dengan rumusan “Ketuhanan Yang Maha Esa” sebagai sebuah “emergency exit” yang hanya bersifat sementara dan demi keutuhan Indonesia.
Pagi harinya tanggal 18 Agustus 1945 usul penghilangan rumusan “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dikemukakan dalam rapat pleno PPKI. Selain itu dalam rapat pleno terdapat usulan untuk menghilangkan frasa “menurut dasar” dari Ki Bagus Hadikusumo. Rumusan dasar negara yang terdapat dalam paragraf keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar ini merupakan rumusan resmi kedua dan nantinya akan dipakai oleh bangsa Indonesia hingga kini. UUD inilah yang nantinya dikenal dengan UUD 1945.

Rumusan kalimat

Dengan berdasar kepada: ke-Tuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Rumusan dengan penomoran (utuh)

  1. ke-Tuhanan Yang Maha Esa,
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab,
  3. Persatuan Indonesia
  4. Dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  5. Serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Rumusan VI: Konstitusi RIS

Pendudukan wilayah Indonesia oleh NICA menjadikan wilayah Republik Indonesi semakin kecil dan terdesak. Akhirnya pada akhir 1949 Republik Indonesia yang berpusat di Yogyakarta (RI Yogyakarta) terpaksa menerima bentuk negara federal yang disodorkan pemerintah kolonial Belanda dengan nama Republik Indonesia Serikat (RIS) dan hanya menjadi sebuah negara bagian saja. Walaupun UUD yang disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945 tetap berlaku bagi RI Yogyakarta, namun RIS sendiri mempunyai sebuah Konstitusi Federal (Konstitusi RIS) sebagai hasil permufakatan seluruh negara bagian dari RIS. Dalam Konstitusi RIS rumusan dasar negara terdapat dalam Mukaddimah (pembukaan) paragraf ketiga. Konstitusi RIS disetujui pada 14 Desember 1949 oleh enam belas negara bagian dan satuan kenegaraan yang tergabung dalam RIS.

Rumusan kalimat

Derdasar pengakuan ke-Tuhanan Yang Maha Esa, perikemanusiaan, kebangsaan, kerakyatan dan keadilan sosial.”

Rumusan dengan penomoran (utuh)

  1. ke-Tuhanan Yang Maha Esa,
  2. perikemanusiaan,
  3. kebangsaan,
  4. kerakyatan
  5. dan keadilan sosial

Rumusan VII: UUD Sementara

Segera setelah RIS berdiri, negara itu mulai menempuh jalan kehancuran. Hanya dalam hitungan bulan negara bagian RIS membubarkan diri dan bergabung dengan negara bagian RI Yogyakarta. Pada Mei 1950 hanya ada tiga negara bagian yang tetap eksis yaitu RI Yogyakarta, NIT[13], dan NST[14]. Setelah melalui beberapa pertemuan yang intensif RI Yogyakarta dan RIS, sebagai kuasa dari NIT dan NST, menyetujui pembentukan negara kesatuan dan mengadakan perubahan Konstitusi RIS menjadi UUD Sementara. Perubahan tersebut dilakukan dengan menerbitkan UU RIS No 7 Tahun 1950 tentang Perubahan Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat menjadi Undang-Undang Dasar Sementara (LN RIS Tahun 1950 No 56, TLN RIS No 37) yang disahkan tanggal 15 Agustus 1950. Rumusan dasar negara kesatuan ini terdapat dalam paragraf keempat dari Mukaddimah (pembukaan) UUD Sementara Tahun 1950.

Rumusan kalimat

Derdasar pengakuan ke-Tuhanan Yang Maha Esa, perikemanusiaan, kebangsaan, kerakyatan dan keadilan sosial

Rumusan dengan penomoran (utuh)

  1. ke-Tuhanan Yang Maha Esa,
  2. perikemanusiaan,
  3. kebangsaan,
  4. kerakyatan
  5. dan keadilan social

Rumusan VIII: UUD 1945

Kegagalan Konstituante untuk menyusun sebuah UUD yang akan menggantikan UUD Sementara yang disahkan 15 Agustus 1950 menimbulkan bahaya bagi keutuhan negara. Untuk itulah pada 5 Juli 1959 Presiden Indonesia saat itu, Sukarno, mengambil langkah mengeluarkan Dekrit Kepala Negara yang salah satu isinya menetapkan berlakunya kembali UUD yang disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945 menjadi UUD Negara Indonesia menggantikan UUD Sementara. Dengan pemberlakuan kembali UUD 1945 maka rumusan Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD kembali menjadi rumusan resmi yang digunakan.
Rumusan ini pula yang diterima oleh MPR, yang pernah menjadi lembaga tertinggi negara sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat antara tahun 1960-2004, dalam berbagai produk ketetapannya, diantaranya:
  1. Tap MPR No XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa) dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara, dan
  2. Tap MPR No III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan.



Rumusan kalimat

Dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Rumusan dengan penomoran (utuh)

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa,
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab,
  3. Persatuan Indonesia
  4. Dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
  5. Serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Rumusan IX: Versi Berbeda

Selain mengutip secara utuh rumusan dalam UUD 1945, MPR pernah membuat rumusan yang agak sedikit berbeda. Rumusan ini terdapat dalam lampiran Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 tentang Memorandum DPR-GR mengenai Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Peraturan Perundangan Republik Indonesia.

Rumusan

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa,
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab,
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
  5. Keadilan sosial.






Rumusan X: Versi Populer

Rumusan terakhir yang akan dikemukakan adalah rumusan yang beredar dan diterima secara luas oleh masyarakat. Rumusan Pancasila versi populer inilah yang dikenal secara umum dan diajarkan secara luas di dunia pendidikan sebagai rumusan dasar negara. Rumusan ini pada dasarnya sama dengan rumusan dalam UUD 1945, hanya saja menghilangkan kata “dan” serta frasa “serta dengan mewujudkan suatu” pada sub anak kalimat terakhir.Rumusan ini pula yang terdapat dalam lampiran Tap MPR No II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa)

Rumusan

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa,
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab,
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sila pertama



  1. Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketakwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Manusia Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
  3. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  4. Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  5. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
  6. Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
  7. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang


Sila kedua




  1. Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Mengakui persamaan derajat, persamaan hak, dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
  3. Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
  4. Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
  5. Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
  6. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
  7. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
  8. Berani membela kebenaran dan keadilan.
  9. Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
  10. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.

Sila ketiga



  1. Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
  2. Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
  3. Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
  4. Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
  5. Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
  6. Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
  7. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.

Sila keempat

  1. Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
  2. Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
  3. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
  4. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
  5. Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
  6. Dengan iktikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
  7. Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
  8. Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
  9. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
  10. Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.

Sila kelima

  1. Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
  2. Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
  3. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
  4. Menghormati hak orang lain.
  5. Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
  6. Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
  7. Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
  8. Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
  9. Suka bekerja keras.
  10. Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
  11. Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
Tag : ,

- Copyright © Edo Prasetya - Skyblue - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -